Sumsel

Curi Motor Rekan Kerja Kuli Bangunan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Gadai Motor Rp400 Ribu

Maman Suparman | 15 Desember 2025, 21:00 WIB
Curi Motor Rekan Kerja Kuli Bangunan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Gadai Motor Rp400 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial RF (19), warga Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan senilai Rp400 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa korban pencurian adalah A, yang merupakan warga Kelurahan Mangun Harjo, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Kenanga 1, RT 10, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat korban dan saksi sedang bekerja sebagai kuli bangunan mengerjakan siring dan talut, tersangka melihat sepeda motor Honda Supra Fit milik korban terparkir. Posisi korban saat itu berada di bawah tebingan, jauh dari motor,” jelas Kasat Reskrim, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Apes! Gadai Motor ke Teman Sendiri, Pria Palembang Malah Kena Tipu

Menurut AKP Kurniawan, niat mencuri timbul seketika. Tersangka RF langsung menuju motor korban, mengambil kunci kontak yang disimpan di bawah jok, menghidupkan mesin, dan membawanya pergi.

Aksi RF sempat disaksikan oleh saksi Wahyu, yang menanyakan tujuan tersangka. Tersangka menjawab "keluar bentar," sehingga saksi tidak menaruh curiga.

Setelah berhasil membawa kabur motor, tersangka langsung membawanya ke Jalan Bengawan Solo untuk digadaikan senilai Rp400 ribu. Korban, yang kehilangan motor Honda Supra Fit, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Tersangka RF mengakui perbuatannya. Uang hasil gadai motor tersebut digunakan untuk membayar utang senilai Rp250 ribu, sementara sisanya Rp150 ribu dipakai untuk membeli makanan dan minuman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia