Uya Kuya Akui Tak Terima Gaji Sejak Dinonaktifkan dari DPR RI

AKURAT.CO SUMSEL Presenter sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan sejak resmi dinonaktifkan sebagai anggota dewan pada 1 September 2025.
Hal tersebut disampaikan Uya dalam program For Your Pagi (FYP) di Trans7 yang tayang pada Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa sejak keputusan nonaktif itu berlaku, dirinya tidak menerima pemasukan apa pun dari DPR.
“Alhamdulillah, sejak dinonaktifkan sampai sekarang saya tidak terima gaji dan tunjangan. Demi Allah, tidak ada yang saya terima,” ujar Uya Kuya.
Uya menjadi salah satu dari lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan buntut kontroversi sikap mereka terkait polemik tunjangan wakil rakyat.
Baca Juga: Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis di Akhir Bulan, Berikut Rincian Harganya
Selain Uya, empat nama lain yang ikut dinonaktifkan yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Mantan vokalis Tofu itu mengaku kini hanya mengandalkan tabungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal tersebut juga dibenarkan oleh sahabatnya, Raffi Ahmad, yang menyebut bahwa seluruh gaji dan tunjangan Uya telah dihentikan.
“Gaji pokok dan tunjangan semuanya setop. Sekarang Uya hanya pakai tabungan yang ada,” ujar Raffi.
Sebelumnya, nama Uya Kuya menjadi sorotan usai video dirinya berjoget di Gedung DPR RI beredar luas di media sosial. Video tersebut diedit dan disebarkan ulang dengan narasi seolah Uya tengah merayakan kenaikan gaji anggota dewan, sehingga memicu kemarahan publik.
Uya kemudian memberikan klarifikasi bahwa momen tersebut terjadi usai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa seluruh anggota dewan saat itu hanya mengikuti hiburan lagu daerah yang dipersembahkan oleh mahasiswa Universitas Pertahanan.
“Setelah acara ditutup oleh Ibu Puan Maharani, kami diajak menari lagu Gemu Fa Mi Re. Tidak ada maksud merayakan apa pun,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





