Sumsel

Wamendagri Bima Arya: PSU Harus Sekali Jalan, Jangan Sampai Ulang Kesalahan

Maman Suparman | 19 April 2025, 13:00 WIB
Wamendagri Bima Arya: PSU Harus Sekali Jalan, Jangan Sampai Ulang Kesalahan



AKURAT.CO SUMSEL Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus menjadi titik akhir dari setiap sengketa pemilu, bukan justru membuka babak baru persoalan.

Ia mengingatkan semua pihak agar tak lengah, karena jika PSU kembali digelar akibat kesalahan yang sama, hal itu mencederai semangat demokrasi dan menyia-nyiakan kepercayaan publik.

“PSU ini harus benar-benar final, dilakukan dengan cermat dan tanpa celah. Jangan sampai ada PSU di atas PSU. Itu artinya kita mengulang kesalahan yang sama dan merugikan masyarakat,” ujar Bima, Dikutip Sabtu (19/4/2025).

Bima menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan PSU. Menurutnya, proses ini bukan hanya soal teknis pemilihan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah hasil pemilihan.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Akan Mendapatkan Cuan Hari Ini, Rezeki Datang Tak Terduga

Data Kementerian Dalam Negeri mencatat, sebanyak 24 PSU telah digelar di berbagai daerah di Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp700 miliar.

Jumlah tersebut menunjukkan betapa besarnya biaya yang harus ditanggung negara setiap kali terjadi sengketa pemilu yang berujung pada PSU.

“Anggaran itu adalah uang rakyat. Maka hasilnya juga harus kembali ke rakyat dalam bentuk pemilu yang bersih, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas mantan Wali Kota Bogor itu.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa setiap proses PSU berisiko menghambat roda pemerintahan. Jika pelaksanaan PSU terus berlarut-larut, maka program-program pembangunan yang menjadi prioritas nasional bisa ikut tersendat.

“Pemilu adalah pintu masuk bagi pembangunan. Kalau pintunya terus dibuka dan ditutup, bagaimana daerah bisa melaju bersama? Ini soal masa depan daerah juga,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia