Sumsel

Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Maman Suparman | 21 Februari 2025, 14:00 WIB
Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

AKURAT.CO SUMSEL Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran.

Jasa Raharja kembali menggelar program Mudik Gratis 2025, sebuah inisiatif yang setiap tahunnya selalu dinantikan.

Program ini bertujuan untuk memberikan perjalanan yang aman dan nyaman bagi pemudik, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama musim mudik.

Bagi yang ingin mendaftar, berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya.

Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025

Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 telah resmi dibuka sejak 19 Februari 2025 dan akan ditutup setelah kuota peserta terpenuhi. Biasanya, program ini dibuka beberapa minggu sebelum puasa atau di awal bulan Ramadan.

Oleh karena itu, masyarakat yang berminat disarankan untuk segera mendaftar sebelum kuota habis.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025

Agar bisa mengikuti program mudik gratis ini, calon peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen berikut:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KIA (Kartu Identitas Anak)
- KK (Kartu Keluarga) bagi pendaftar yang mendaftarkan keluarga atau kelompok
- Bukti pekerjaan yang menunjukkan status pekerjaan sesuai ketentuan

Seluruh dokumen di atas harus diunggah dalam format JPG/PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan dipastikan jelas terbaca.

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan tambahan, peserta dapat memantau pengumuman resmi dari Jasa Raharja melalui website atau akun media sosial mereka.

Link Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025

Saat ini, Jasa Raharja juga membuka tahap survei terkait Mudik Gratis 2025 yang bisa diakses melalui [https://survey.jasaraharja.co.id/](https://survey.jasaraharja.co.id/).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan update terbaru tentang pendaftaran, jadwal keberangkatan, dan informasi lainnya, disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi Jasa Raharja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia