Sumsel

Bawaslu Usul Gelar PSL, Ini Daftar TPS di Palembang yang Terindikasi Bermasalah

Deni Hermawan | 16 Februari 2024, 22:16 WIB
Bawaslu Usul Gelar PSL, Ini Daftar TPS di Palembang yang Terindikasi Bermasalah

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mendapati sebanyak 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kendala serius selama masa pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Temuan TPS bermasalah ini terfokus di tiga kecamatan utama, yakni Gandus, Kalidoni, dan Kertapati.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar hasil evaluasi dan perhitungan suara menunjukkan adanya permasalahan di TPS yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Surat Suara Tertukar, Warga Gandus Bakal Nyoblos Ulang
"Sebanyak 26 TPS tersebut menghadapi kendala terutama terkait surat suara yang tertukar atau tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) yang seharusnya," ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Meskipun permasalahan ini terdeteksi selama pencoblosan. Namun, kurangnya surat suara pengganti mengakibatkan penundaan dalam proses pemilihan.

"Kami lewat Panwascam sudah merekomendasikan ke PPK untuk dilakukan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). Karena saat pemilihan berlangsung, surat suara banyak yang tertukar. Ketika tertukar, tidak ada penggantinya," ungkap Yusnar.

Bawaslu Palembang mencatat sejumlah permasalahan, seperti dua TPS di Gandus yang mengalami kesalahan penyaluran surat suara untuk DPRD Kota.

Di Kalidoni, delapan TPS mengalami kekeliruan serupa untuk DPRD Kota, Provinsi, dan RI.

Sementara di Kertapati, sekitar 16 TPS mengalami kekacauan dalam penyaluran surat suara untuk DPRD Kota.

"Dari hasil telaah dan kajian Bawaslu, KPU diminta untuk segera mencetak surat suara guna pelaksanaan PSL atau susulan dalam beberapa hari ke depan," jelas Yusnar.

Pihak Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang untuk menyelenggarakan pemilihan secepatnya.

Setiap TPS membutuhkan sekitar 270 surat suara untuk menampung pemilih yang belum melaksanakan hak suaranya pada pemilihan legislatif.

"Batas maksimal pelaksanaan PSL atau susulan ini adalah 18 hari setelah pemilu. Namun, kami mengharapkan agar dapat dilaksanakan sesegera mungkin," tutup Yusnar. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A