Sumsel

Capres-Cawapres Bisa Masuk Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Jika Lakukan Hal ini

Muhammad Husni Mushonifi | 11 November 2023, 14:00 WIB
Capres-Cawapres Bisa Masuk Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Jika Lakukan Hal ini

AKURAT.CO SUMSEL Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan dikenakan tindak pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Hal itu berlaku jika Capres-Cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU nekat mengundurkan diri.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, tertulis dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Minta Masyarkat untuk Jaga Sumsel Agar Tetap Zero Conflict

"Bisa dengan ancaman Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Idham, Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut berlaku untuk capres dan cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, serta untuk parpol yang menarik calon presiden atau cawapres yang sudah diajukan ke KPU.

Baca Juga: Palembang Punya Wisata Religi, Yuk Datang ke Al Qur'an Al Akbar

Idham memastikan bahwa sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bahwa capres dan cawapres tidak boleh mengundurkan diri dan parpol tidak boleh menarik calon mereka.

"Itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya Idham.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.