Capres-Cawapres Bisa Masuk Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Jika Lakukan Hal ini

AKURAT.CO SUMSEL Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan dikenakan tindak pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Hal itu berlaku jika Capres-Cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU nekat mengundurkan diri.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, tertulis dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Minta Masyarkat untuk Jaga Sumsel Agar Tetap Zero Conflict
"Bisa dengan ancaman Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Idham, Jumat (10/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut berlaku untuk capres dan cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, serta untuk parpol yang menarik calon presiden atau cawapres yang sudah diajukan ke KPU.
Baca Juga: Palembang Punya Wisata Religi, Yuk Datang ke Al Qur'an Al Akbar
Idham memastikan bahwa sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bahwa capres dan cawapres tidak boleh mengundurkan diri dan parpol tidak boleh menarik calon mereka.
"Itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya Idham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









