Sumsel

Kapolri Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Digugat Praperadilan

Deni Hermawan | 3 Maret 2024, 11:00 WIB
Kapolri Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Digugat Praperadilan

AKURAT.CO SUMSEL Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, dihadapkan pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini diajukan oleh tiga perkumpulan masyarakat karena Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri.

Tiga perkumpulan yang menggugat adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Jumat (1/3/2024).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena penetapan tersangka Firli sudah berlangsung selama tiga bulan tanpa adanya penahanan. Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, seharusnya Firli, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ditahan.

Baca Juga: Sejarah dan Daftar Nama-Nama Kapolrestabes Palembang dari Masa Ke Masa, Salah Satunya Jadi Kapolri

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan," kata Boyamin seperti dilansir oleh Akurat.co, Sabtu (2/3/2024).

Dalam pokok permohonannya, disebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri telah menghentikan penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

Selain keduanya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta juga menjadi tergugat sebagai Termohon III. Boyamin menekankan bahwa termohon I dan II seharusnya telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta untuk ketiga kalinya.

(Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto