Sumsel

Era Baru Digitalisasi Pertanahan 2026: Girik Tak Lagi Berlaku, Segera Konversi ke Sertifikat Elektronik

Maman Suparman | 28 Januari 2026, 12:00 WIB
Era Baru Digitalisasi Pertanahan 2026: Girik Tak Lagi Berlaku, Segera Konversi ke Sertifikat Elektronik

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai administrasi pertanahan per awal tahun 2026.

Fokus utama kebijakan ini adalah transformasi digital total dan penguatan kepastian hukum guna memberantas mafia tanah serta sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan dan hak-hak masyarakat.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam modernisasi pendataan aset properti di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.

Girik, Petok, dan Verponding Resmi Dipensiunkan

Dalam aturan terbaru ini, dokumen lama seperti Girik, Petok D, Letter C, hingga Verponding Indonesia tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Siapa yang Bakal Dapat Kejutan Romantis?

Hal ini sejalan dengan peralihan sistem pertanahan nasional menuju pendaftaran tanah yang terintegrasi secara elektronik.

"Status kepemilikan tanah kini sepenuhnya ditentukan oleh sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Jika suatu wilayah sudah terpetakan secara lengkap secara digital, otomatis dokumen lama seperti girik kehilangan fungsinya sebagai alas hak," demikian bunyi penjelasan dalam kebijakan teknis ATR/BPN.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi selama lima tahun. Girik hanya dapat digunakan sebagai bukti pembanding jika terjadi kekeliruan administrasi dalam penerbitan sertifikat baru. Namun, setelah lewat dari lima tahun, sertifikat tanah yang telah terbit dianggap memiliki kekuatan hukum mutlak.

Jenis Dokumen yang Harus Segera Dikonversi

Berdasarkan Pasal 76A ayat (1), masyarakat yang masih memegang dokumen berikut diminta segera melakukan pengurusan ke kantor pertanahan setempat:

Girik/Kekitir: Salinan data pajak lama.

 

Letter C / Petok D: Buku register desa peninggalan masa lalu.

 

Pipil & Landrente: Bukti pajak tanah tingkat lokal dan era kolonial.

Verponding: Bukti pajak peninggalan zaman Belanda.

Panduan Mengubah Alas Hak Lama Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Bagi masyarakat yang ingin mengamankan asetnya, pengurusan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berikut langkah-langkah praktisnya:

1. Persiapan Dokumen (Syarat Administrasi):

Dokumen asli alas hak (Girik/Petok D/Letter C).

 

Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan.

 

Akta perolehan (AJB, Hibah, atau Waris).

 

Fotokopi KTP/KK dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan.

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Siapa yang Bakal Dapat Kejutan Romantis?

2. Prosedur di Kantor Pertanahan:

Pendaftaran: Menyerahkan berkas ke loket pelayanan BPN.

 

Pengukuran: Petugas akan meninjau lokasi untuk menentukan batas fisik lahan.

 

Sidang Panitia A: Pemeriksaan data yuridis oleh tim gabungan.

Masa Pengumuman (60 Hari): Validasi publik untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.

 

Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada sengketa, SK Hak atas Tanah akan diterbitkan dan sertifikat resmi dapat diambil.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan

Digitalisasi ini diharapkan dapat menutup celah tumpang tindih lahan yang sering terjadi akibat penggunaan dokumen kertas yang mudah dipalsukan.

Dengan SHM yang tercatat secara digital, pemilik lahan memiliki posisi hukum yang lebih kuat, baik untuk keperluan transaksi jual beli, waris, maupun agunan perbankan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses konversi ini demi menghindari kerumitan hukum di masa mendatang saat dokumen lama benar-benar dinyatakan kedaluwarsa oleh sistem.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia