Pinjol Legal 2025:,Penagihan Tak Boleh Pakai Kekerasan, Ini Aturannya

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan ketentuan penagihan yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal di tahun 2025.
Melalui regulasi terbaru, OJK mengatur mekanisme penagihan utang secara tegas demi melindungi hak dan kenyamanan nasabah dari praktik-praktik yang meresahkan, terutama yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Dalam aturan tersebut, tercantum tiga poin utama yang menjadi pedoman perusahaan pinjol saat melakukan penagihan kepada debitur:
1. Dilarang Menggunakan Ancaman, Intimidasi, atau Kekerasan
OJK menekankan bahwa perusahaan pinjol legal tidak diperkenankan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi dalam proses penagihan utang.
Baik dalam bentuk verbal, tulisan, maupun tindakan fisik. Penggunaan kata-kata kasar, nada tinggi, serta ancaman penyebaran data pribadi dilarang keras dan masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Baca Juga: Sirkulasi Darah Makin Lancar, Ini 5 Makanan Sehat yang Mudah Ditemukan di Sekitar Kita
2. Penagihan Hanya Boleh Dilakukan pada Jam dan Hari Kerja
Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar waktu tersebut, termasuk pada hari libur dan malam hari, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif.
3. Dilarang Menghubungi Kontak Darurat Jika Debitur Belum Dinyatakan Gagal Bayar
Dalam aturan yang berlaku, debt collector dilarang menghubungi kontak darurat, keluarga, atau rekan kerja debitur, selama debitur masih berada dalam masa tenggang atau belum resmi gagal bayar.
Penggunaan data kontak darurat hanya diperbolehkan jika debitur tidak dapat dihubungi dalam waktu yang wajar dan telah melampaui batas waktu pembayaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





