Sumsel

Pinjol Legal 2025:,Penagihan Tak Boleh Pakai Kekerasan, Ini Aturannya

Maman Suparman | 2 Juni 2025, 12:59 WIB
Pinjol Legal 2025:,Penagihan Tak Boleh Pakai Kekerasan, Ini Aturannya

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan ketentuan penagihan yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal di tahun 2025.

Melalui regulasi terbaru, OJK mengatur mekanisme penagihan utang secara tegas demi melindungi hak dan kenyamanan nasabah dari praktik-praktik yang meresahkan, terutama yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Dalam aturan tersebut, tercantum tiga poin utama yang menjadi pedoman perusahaan pinjol saat melakukan penagihan kepada debitur:

1. Dilarang Menggunakan Ancaman, Intimidasi, atau Kekerasan

OJK menekankan bahwa perusahaan pinjol legal tidak diperkenankan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi dalam proses penagihan utang.

Baik dalam bentuk verbal, tulisan, maupun tindakan fisik. Penggunaan kata-kata kasar, nada tinggi, serta ancaman penyebaran data pribadi dilarang keras dan masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Baca Juga: Sirkulasi Darah Makin Lancar, Ini 5 Makanan Sehat yang Mudah Ditemukan di Sekitar Kita

2. Penagihan Hanya Boleh Dilakukan pada Jam dan Hari Kerja

Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar waktu tersebut, termasuk pada hari libur dan malam hari, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif.

3. Dilarang Menghubungi Kontak Darurat Jika Debitur Belum Dinyatakan Gagal Bayar

Dalam aturan yang berlaku, debt collector dilarang menghubungi kontak darurat, keluarga, atau rekan kerja debitur, selama debitur masih berada dalam masa tenggang atau belum resmi gagal bayar.

Penggunaan data kontak darurat hanya diperbolehkan jika debitur tidak dapat dihubungi dalam waktu yang wajar dan telah melampaui batas waktu pembayaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia