Sumsel

Cek Tagihan Listrik Bulan Lalu Kini Makin Mudah, Ini 4 Cara Praktisnya

Maman Suparman | 21 April 2025, 11:00 WIB
Cek Tagihan Listrik Bulan Lalu Kini Makin Mudah, Ini 4 Cara Praktisnya

AKURAT.CO SUMSEL Mengecek tagihan listrik secara rutin bukan sekadar kewajiban, tapi juga langkah bijak untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan potensi pemutusan aliran listrik.

Tak hanya itu, mengecek tagihan bulan sebelumnya juga penting untuk memantau konsumsi daya dan membandingkan pengeluaran dari bulan ke bulan.

Jika kamu penasaran ingin mengetahui berapa tagihan listrik bulan lalu yang sudah dibayarkan, kini ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan.

Berikut ini empat metode praktis untuk mengecek tagihan listrik bulan sebelumnya:

1. Lewat Aplikasi PLN Mobile

PLN Mobile adalah aplikasi resmi dari PT PLN (Persero) yang dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.

Setelah login, pengguna bisa langsung mengakses menu Riwayat Transaksi untuk melihat detail pembayaran tagihan listrik dari bulan-bulan sebelumnya, termasuk rincian kWh yang terpakai dan tanggal pembayaran.

2. Melalui Website Resmi PLN

Kamu juga bisa mengakses layanan informasi tagihan melalui situs resmi PLN di [https://web.pln.co.id](https://web.pln.co.id).

Masuk ke bagian Info Layanan lalu pilih menu Cek Tagihan dan Pembayaran. Cukup masukkan ID pelanggan atau nomor meter, dan sistem akan menampilkan riwayat tagihan serta status pembayarannya.

3. Menghubungi Call Center PLN 123

Jika kamu tidak bisa mengakses internet, cukup hubungi call center PLN di nomor 123 (tambahkan kode area untuk panggilan dari ponsel).

Petugas akan membantu mengecek informasi tagihan listrik, termasuk bulan-bulan sebelumnya, selama kamu bisa menyebutkan ID pelanggan dengan benar.

4. Melalui SMS ke 8123

Cara klasik tapi masih bisa digunakan. Kirim SMS dengan format, REK(spasi)IDPEL kirim ke 8123 Contoh REK 1234567890.

Kamu akan menerima balasan berisi informasi tagihan listrik terbaru. Meski tidak semua riwayat bulan sebelumnya tersedia lewat SMS, layanan ini tetap berguna untuk memastikan status pembayaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia