Uang Rp300 Juta Milik Lisa Lenyap Setelah Dibawa Kabur Rekan Bisnisnya, Ini Kronologinya

AKURAT.CO SUMSEL Harapan meraup untung dari bisnis jual beli tiket pesawat berubah jadi petaka bagi Lisa Natalia (24), seorang warga Jalan Opi Raya Komplek Anggrek Residence, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Uang sebesar Rp 300 juta yang diinvestasikannya hilang dibawa kabur oleh rekan bisnisnya sendiri, Andriyan Dwiki Nugraha.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, ketika Lisa yang telah memesan tiket pesawat untuk 100 orang dengan total pembayaran Rp 300 juta mendapati dirinya tertipu.
Saat hendak melakukan check-in, ia menemukan bahwa tiket yang dipesannya telah di-refund. Diduga, Andriyan, yang baru dikenalnya melalui aplikasi jejaring sosial Facebook, tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke pihak maskapai.
Lisa, melalui kuasa hukumnya, Inneke Julyana Vermarien (31), mengungkapkan bahwa pertemuan antara dirinya dan terlapor terjadi melalui media sosial Facebook.
Andriyan menawarkan tiket pesawat dengan harga murah, yang menarik perhatian Lisa untuk berinvestasi dalam bisnis ini.
Setelah kesepakatan dicapai, Lisa memesan tiket untuk 100 orang sesuai perjanjian. Namun, ketika tiba waktu keberangkatan, kenyataan pahit muncul—tiket telah dibatalkan oleh maskapai karena tidak ada pembayaran.
“Klien saya telah mengirimkan dana sebesar Rp 300 juta untuk pembelian tiket pesawat bagi 100 orang. Namun, saat waktu keberangkatan, tiket tersebut ternyata di refund karena pelaku tidak pernah mengirimkan dana ke maskapai,” jelas Inneke saat ditemui di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Speedboat dan Jukung di Banyuasin Sumsel
Lisa yang kaget dan merasa tertipu segera menghubungi Andriyan untuk menanyakan masalah tersebut, tetapi semua upaya komunikasi gagal. Andriyan mematikan seluruh akses kontaknya, membuat Lisa kehilangan harapan untuk mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan.
"Pelaku kabur dan menonaktifkan semua saluran komunikasi. Klien saya kini mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Kami berharap laporan ini bisa segera diproses dan pelaku segera ditangkap," tambah Inneke.
Merasa ditipu, Lisa melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa, 12 November 2024. Kasus ini didaftarkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar hukum Pasal 372 dan/atau 378 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.
AKP Heri, selaku PS KA SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan korban sudah kami terima dan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Enam Penerbangan di Bandara Palembang Terganggu, Jarak Pandang Hanya 500 Meter
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









