Sumsel

Satpol PP Sumsel Razia Tempat Hiburan Malam di Palembang, Temukan Miras Ilegal dan 5 Pekerja Tanpa KTP

Deni Hermawan | 30 Maret 2024, 07:00 WIB
Satpol PP Sumsel Razia Tempat Hiburan Malam di Palembang, Temukan Miras Ilegal dan 5 Pekerja Tanpa KTP

AKURAT.CO SUMSEL Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan razia dibeberapa tempat hiburan malam di Kota Palembang, Jumat (29/3/2024).

Kasat Polpp Sumsel, Aris Saputra mengatakan bahwa razia yang dilakukan dibeberapa tempat hiburan ini merupakan razia rutin dan adanya laporan dari masyarkat bahwa ada indikasi masih ada tempat hiburan yang beroperasi.

"Kita ada laporan dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan malam di bulan ramadan yang masih buka," ujarnya.

Dari hasil razia tersebut pihaknya mendaptkan 66 botol miras yang dijual tanpa surat izin dan 5 pegawai tanpa memiliki identitas.

"Tadi di salah satu tempat hiburan kita menyita 66 botol miras, dan juga ada pekerja mereka yang tidak mempunyai KTP," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai bocornya informasi razia ini, dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya tempat-tempat tersebut selama bulan puasa tidak boleh beroperasi atau tutup. Akan tetapi ia juga meyakini bahwa ada tempat hiburan malam yang bermain kucing-kucingan.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan DPO, Begini Kata Kuasa Hukum Korban Bos Apartemen Rajawali Palembang

"Sebenarnya mereka ini tutup, tapi saya yakin mereka ini juga kucing-kucingan jadi hanya beberapa room saja yang dibuka dan seolah-olah tidak buka," jelasnya.

Saat ini juga pihaknya dalam waktu dekat akan memprogramkan razia kos-kosan dan homestay.

"Kita akan membuat program itu dulu, kalau saat ini masih kondusif," katanya.

Sebagai informasi, selama Bulan Ramadan pemilik maupun pengelola tempat hiburan diminta untuk tidak beroperasi mulai H-1 Puasa dan H+2 lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel kepada Bupati atau Wali Kota. (Wahyu)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto