Sumsel

Fakta-Fakta Temuan Ladang Ganja di Bromo, Motif Pelaku hingga Satu Orang Masih Buron

St Shofia Munawaroh | 19 Maret 2025, 15:31 WIB
Fakta-Fakta Temuan Ladang Ganja di Bromo, Motif Pelaku hingga Satu Orang Masih Buron

AKURAT. CO SUMSEL - Belakangan ramai diperbincangkan publim soal temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Tak main-main, ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS tersebar di 59 titik.

Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil dihimpun AKURAT.CO SUMSEL terkait temuan ladang ganja di kawasan Bromo. 

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret, Berpotensi Ada Perbedaan Lebaran

1. Kronologi Penemuan

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Decky Hendra mengungkap kronologi penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS.

Menurut penjelasan Hendra, 59 titik ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dengan luas lahan yang bervariasi. 

Baca Juga: BPBD Sumsel dan Biro PBJ Setda Provinsi Sumsel Gelar Tarawih Berjamaah di Griya Agung

2. Ada 6 Pelaku, 1 Masih Jadi Buron

Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang perkara ladang ganja di kawasan TNBTS pada Selasa (18/3).

Sebelumnya ada 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, namun pada sidang kemarin PN Lumajang juga menyidangkan 2 terdakwa pelaku, sehingga total ada 6 terdakwa.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,78 Juta per Gram, UBS Justru Turun Tipis

Keenam pelaku itu antara lain Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, Suwari bin Untung, Jumaat bin Seneram dan Edi namun masih buron hingga saat ini. 

 

3. Motif Pelaku

Dalam sidang perkara yang digelar oleh PN Lumajang, para pelaku penanam ganja yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Arjosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang itu mengaku bahwa motif di balik semua ini adalah uang.

Mereka mengaku jika Edi, yang masih jadi buron sampai saat ini, mengiming-imingi upah 150 ribu untuk sekali turun ke ladang ganja dan uang sebesar 4 juta rupiah saat panen.

Baca Juga: Instagram Rilis Fitur Pin Pesan di DM, Begini Cara Menggunakannya

Mereka juga mengaku, jika bibit, pupuk hingga cara menanam ganja diajarkan oleh Edi yang masih jadi DPO. 

4. Kemenhut Bantah Isu Kaitan Ladang Ganja dengan Pembatasan Penggunaan Drone

Sempat beradar kabar bahwa temuan ladang ganja di kawasan TNBTS ini berkaitan dengan adanya pembatasan penerbangan drone.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Amplop Lebaran di Word, Tanpa Perlu Skill Desain!

Hal ini kemudian dibantah oleh Kemenhut.

Karena sebenarnya ladang ganja di kawasan TNBTS sudah ditemukan sejak September 2024 dan saat ini sudah memasuki proses hukum.

Sementara itu, pihak Balai Besar TNBTS menjelaskan jika pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak terbit PP No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: 7 Fakta 3 Polisi Way Kanan Tewas Ditembak, Pelaku Serahkan Diri hingga Kawasan Hitam Judi Sabung Ayam

Aturan ini juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Klarifikasi lengkap terkait hal tersebut dapat dilihat melalui video dan keterangan tertulis di akun Instagram @kemenhut pada Selasa (18/3). 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.