Sumsel

Harga Emas Perhiasan Palembang Terpantau Stabil, Paling Murah Rp10,4 Juta per Suku

St Shofia Munawaroh | 12 Agustus 2025, 11:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang Terpantau Stabil, Paling Murah Rp10,4 Juta per Suku

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan di Palembang terpantau stabil atau sama dengan kemarin, Senin (11/8/2025).

Yakni Rp10,4 juta per suku untuk harga paling murah dan Rp10,55 juta per suku untuk harga paling mahal.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Produksi Minyak Nasional Lampaui Target APBN, Bahlil: Pertama Kali Sejak 2008

Toko Emas Laris Pasar 16

Berdasarkan pantauan di akun Instagram @tokoemaslaris.palembang, harga emas perhiasan hari ini dibanderol Rp10,55 juta per suku untuk jenis pergiasan cincin dan Rp10,5 juta per suku untuk kalung dan gelang.

Harga tersebut sudah termasuk upah pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen. 

Baca Juga: Inspirasi OOTD Hari Selasa: Tampil Segar dan Percaya Diri di Tengah Padatnya Aktivitas

Toko Emas Anda Palembang

Toko emas Anda juga masih menjual perhiasan sama dengan harga kemarin.

Yakni di Rp10,4 juta per suku atau 6,7 gram.

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah termasuk ongkos potongan jual sebesar Rp400 ribu per suku. 

Baca Juga: Serba Serbi Kasus Prada Lucky, Penetapan 20 Tersangka Termasuk Perwira hingga Motif Penganiayaan

Harga Emas di Setiap Toko Berbeda

Harga emas perhiasan Palembang di setiap toko memang berbeda.

Hal ini dipengaruhi oleh pabrik produksi dan kadar emas yang terkandung di dalam setiap perhiasan juga berbeda. 

Baca Juga: Sinopsis Rego Nyowo, Cerita Horor Mencekam Diangkat dari Thread Viral

Harga Emas Dipengaruhi Perang Dagang dan Nilai Tukar Rupiah

Sementara itu, untuk naik turunnya harga emas setiap harinya dipengaruhi oleh kondisi perang dagang antara Amerika dengan China.

Selain itu bisa juga dipengaruhi oleh kondisi nilai tukar rupiah dengan Dollar Amerika Serikat.

Semakin merosot nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika, maka harga jual emas juga akan semakin naik. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.